Pemkab Kaur Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Produktivitas Jadi Penentu Utama

oleh -275 Dilihat
Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan pedoman beban kerja sebagai dasar pemberian tunjangan penghasilan. Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si., di Aula Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Senin (5/10/2026).

KAUR – Pemerintah Kabupaten Kaur terus mendorong terciptanya budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang lebih profesional, produktif dan terukur. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.

Melalui sistem tersebut, besaran TPP nantinya tidak lagi semata-mata dikaitkan dengan jabatan, tetapi juga mempertimbangkan capaian kerja dan tingkat kedisiplinan masing-masing ASN.

Persiapan penerapan sistem ini diawali dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan pedoman beban kerja sebagai dasar pemberian tunjangan penghasilan. Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si., di Aula Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Senin (5/10/2026).

Dalam arahannya, Nasrur menyampaikan bahwa skema TPP tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kaur Nomor 28 Tahun 2026. Dalam aturan itu, penilaian TPP terdiri dari 60 persen produktivitas kerja dan 40 persen disiplin kinerja.

Menurut Nasrur, perubahan pola tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan penghargaan secara lebih objektif kepada ASN yang benar-benar menunjukkan kinerja.

“Kalau saat ini TPP berbasis jabatan, ke depan kita harus berbasis kinerja. Artinya, siapa yang bekerja, itu yang patut diberikan apresiasi,” ujar Nasrur.

Untuk memastikan sistem berjalan adil, Pemkab Kaur menilai diperlukan pedoman beban kerja yang jelas, terukur, terstruktur dan memiliki standar yang sama.

Dengan demikian, setiap ASN diharapkan memahami secara jelas tugas, target serta tanggung jawab yang harus diselesaikan. Kinerja pegawai pun dapat dinilai berdasarkan indikator yang objektif sehingga ruang untuk melakukan manipulasi dapat diminimalkan.

Peran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi bagian penting dalam penerapan sistem tersebut. Kepala OPD diharapkan mampu membangun lingkungan kerja yang sehat sekaligus melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap pegawai di masing-masing unit kerja.

Aspek kedisiplinan turut menjadi perhatian. Pegawai yang tingkat kehadirannya tidak memenuhi ketentuan nantinya harus mendapatkan evaluasi. Karena itu, sistem absensi juga diarahkan dilakukan dari unit kerja masing-masing agar data kehadiran benar-benar menggambarkan aktivitas pegawai di tempat tugasnya.

Nasrur menegaskan, penerapan TPP berbasis kinerja bukan hanya berkaitan dengan mekanisme pemberian tambahan penghasilan. Lebih jauh, sistem ini diharapkan mampu membentuk pola kerja ASN yang lebih mandiri, bertanggung jawab dan profesional.

ASN tidak lagi diharapkan hanya bekerja ketika mendapatkan instruksi pimpinan. Setiap pegawai harus memahami target dan tanggung jawabnya masing-masing sehingga pekerjaan dapat berjalan secara sistematis.

Selain dituntut bekerja keras, ASN juga harus mampu bekerja cerdas. Perencanaan yang matang dan penggunaan data menjadi bagian penting dalam menjalankan program pemerintahan.

Setiap program yang dilaksanakan OPD harus memiliki tujuan serta indikator keberhasilan yang jelas. Dengan begitu, pelaksanaan pekerjaan dapat diarahkan agar sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kaur.

“Kalau kita sudah bekerja secara sistematis dan terukur, apa yang menjadi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati akan bisa terjawab. Kaur maju, masyarakat sejahtera dan bahagia itu wajib kita wujudkan, jangan hanya menjadi seremonial,” tegasnya.

Dalam proses penyusunan pedoman tersebut, Sekda Kaur juga mengajak seluruh OPD memberikan masukan. Hal ini dinilai penting agar sistem yang nantinya diterapkan benar-benar dapat berjalan secara proporsional, transparan dan tidak menimbulkan kerugian bagi pegawai.

Nasrur menyebut penerapan TPP berbasis kinerja merupakan salah satu bentuk inovasi dalam mendorong peningkatan kualitas aparatur di lingkungan Pemkab Kaur.

“Ini inovasi kita, tentu membutuhkan masukan dari OPD-OPD agar pelaksanaannya sempurna. Kalaupun masih ada kekurangan, jangan sampai kekurangan itu berdampak dan merugikan orang lain,” pungkasnya.

Dengan pola baru tersebut, Pemkab Kaur berharap pemberian TPP ke depan semakin mencerminkan kontribusi nyata setiap ASN. Produktivitas, kedisiplinan dan tanggung jawab diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang lebih efektif sekaligus mendukung terwujudnya Kaur yang maju, dengan masyarakat yang sejahtera dan bahagia. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *