PROBENGKULU – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mendorong pemerintah daerah agar segera merealisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan DPRD bersama pemerintah daerah.
Kedua regulasi tersebut yakni Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Rizal Sitorus, menyampaikan bahwa perda yang telah disahkan harus segera diimplementasikan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah daerah segera mengimplementasikan kedua Perda ini. Regulasi yang sudah disahkan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas,” ujar Rizal dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara usai persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Menurutnya, Perda tentang perlindungan penyandang disabilitas merupakan payung hukum penting dalam menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor. Hal tersebut mencakup akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, fasilitas publik, hingga kesempatan kerja.
Ia menilai implementasi perda tersebut perlu ditopang dengan regulasi turunan yang jelas, program kerja yang terarah, serta dukungan anggaran yang memadai agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam menghadapi tantangan ekonomi di daerah.
“Perda ini harus mampu memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Rizal menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan adanya kepastian hukum bagi pekerja, perlindungan upah, jaminan sosial, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui berbagai program pengembangan sumber daya manusia.
Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah daerah menciptakan iklim investasi yang sehat dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Menurutnya, keberadaan kedua Perda tersebut memiliki kaitan erat dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jika hak penyandang disabilitas terpenuhi dan sistem ketenagakerjaan berjalan baik, maka kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha agar substansi kedua Perda dapat dipahami dan diterapkan secara efektif.
Sebagai lembaga legislatif, Rizal menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kedua Perda tersebut guna memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan.
Fraksi Gerindra, lanjutnya, berkomitmen mengawal pelaksanaan kedua regulasi tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu Utara. (Adv)






