BPKP Klarifikasi Isu Kerugian Perumda TRS, Sebagian Besar Berasal dari Penyusutan Aset

oleh -5 Dilihat
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo

PROBENGKULU – Polemik terkait kondisi keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban (TRS) mendapat klarifikasi langsung dari Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo.

Dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari garudacitizen.com, Sugimulyo menjelaskan bahwa angka kerugian Rp34,8 miliar yang beredar tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara aktual. Menurutnya, laporan keuangan harus dibaca berdasarkan posisi akhir laporan laba rugi dan neraca pada tahun berjalan.

Ia menyebutkan bahwa pada laporan keuangan terakhir tahun 2024, tercatat nilai sebesar Rp5.651.486.532,00. Angka tersebut juga mencakup komponen penyusutan aset yang berasal dari bantuan pemerintah pusat.

“Perlu dipahami bahwa penyusutan aset merupakan bagian dari pencatatan akuntansi. Jadi tidak bisa seluruhnya dianggap sebagai kerugian operasional perusahaan,” terang Sugimulyo.

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan angka Rp34 miliar sebagai kerugian perusahaan merupakan interpretasi yang kurang tepat terhadap laporan keuangan.

Menurutnya, BPKP sendiri menjalankan fungsi pemeriksaan kinerja, sedangkan penjelasan rinci terkait laporan keuangan seharusnya disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit.

Meski demikian, Sugimulyo merasa perlu memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang objektif.

“Kalau membaca laporan laba rugi secara akademis, acuannya adalah laporan pada periode terakhir. Tidak tepat apabila angka-angka dari berbagai tahun dijumlahkan begitu saja,” katanya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi keuangan Perumda TRS dan menghindari kesalahpahaman dalam menafsirkan hasil audit.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *