BINTUHAN – Proses penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan administrasi lanjutan.
Saat ini, APBD-P Kabupaten Kaur masih menunggu penerbitan Nomor Registrasi (Noreg) sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si., mengatakan bahwa meskipun proses administrasi APBD-P belum sepenuhnya selesai, kegiatan pembangunan di daerah tetap diupayakan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Walaupun APBD-P masih tahap proses penyelesaian administrasi, proses pembangunan di daerah tetap berjalan. Pemda Kaur terus berupaya memastikan program pembangunan tetap berlangsung sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Nasrur Rahman, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, tahapan evaluasi oleh Gubernur Bengkulu telah diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan DPRD Kaur. Dengan demikian, proses selanjutnya berfokus pada penyelesaian administrasi, termasuk menunggu terbitnya nomor registrasi.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut perlu dilalui sebelum anggaran perubahan dapat digunakan. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan APBD-P berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Nasrur menegaskan, proses administrasi yang masih berlangsung tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Pemerintah daerah tetap dapat melaksanakan program yang memungkinkan untuk dijalankan berdasarkan aturan dan ketersediaan anggaran yang berlaku.
Ia menambahkan, penerbitan nomor registrasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian APBD-P. Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, pelaksanaan anggaran perubahan diharapkan dapat dilanjutkan sesuai alokasi dan prioritas yang telah ditetapkan.
APBD-P merupakan instrumen untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan perkembangan kondisi selama tahun berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun kebutuhan pembiayaan. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat menyesuaikan program dan kegiatan dengan kebutuhan aktual serta prioritas pelayanan kepada masyarakat.
Penyelesaian APBD-P juga berpengaruh terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, Nasrur menekankan pentingnya penyelesaian seluruh proses administrasi secara cermat, tertib, dan sesuai ketentuan. Pengelolaan anggaran juga harus mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap proses penyelesaian APBD-P Kabupaten Kaur dapat berjalan lancar tanpa kendala berkepanjangan. Dengan tuntasnya seluruh tahapan yang diperlukan, program pembangunan yang telah direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kaur juga diharapkan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan penerbitan nomor registrasi dan tahapan lanjutan APBD-P secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui progres penyelesaian anggaran perubahan tersebut. (ADV)






