DPRD BU Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Menjadi Perda

oleh -292 Dilihat
DPRD BU Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Menjadi Perda

PRO BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentan Pajak dan Retribusi Daerah, Senin 24 Juli 2023.

Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua I, Juhaili, S,IP dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP Sekretaris Dewan Dra Evi Fitriani, MM, beserta seluruh anggota DPRD, di ruang paripurna DPRD BU.

Pada kesempatan itu Sonti Bakara memaparkan, paripurna ini memang telah dijadwalkan sesuai dengan berita acara rapat BanmusNomor : 08/BA/Banmus /2023 tanggal 17 juli lalu.

Pada rapat paripurna ini, pimpinan DPRD Bengkulu Utara, mengucapkan terimakasih atas kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kabupaten Bengkululu Utar beberapa hari lalu.

Padangan fraksi yang pertama disampaikan oleh juru bicara PDI Perjuangan, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, disahkan menjadi Perda.

Selanjutnya Fraksi Golkar, juga menerima Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, menjadi Perda. termasuk juga Fraksi Gerindra sembari mengigatkan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, agar meningkatkan kualitas pelayanan.

Berikutnya 4 Fraksi yakni Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi De Asen Utara serta Fraksi Nurani Sejahtera juga menyatakan menerima Raperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda.

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian selaku pihak eksekutif pada kesempatan itu mengucapkan terimaksih kepada seluruh anggota Dewan dan Fraksi Dewan telah menjetujui Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, menjadi Perda.

“Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada semua anggota Dewan dan Fraksi – fraksi yang ada. Telah kita degar secara bersama pada hari ini bahwa semua Fraksi sepakat sepenuhnya untuk menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, menjadi Perda,” ucap Bupati Mian.

Dia berharap, kedepannya Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Tentu, setelah Perda ini disahkan dan selesai mengikuti proses evaluasi maupun sosialisasi terkait teknis isi perda tersebut. Sehingga dapat menjadikan daerah ini lebih baik lagi, baik dari segi penambahan APBD maupun yang lainnya,” kata Bupati Ir.H.Mian.

Dipenghujung paripurna dilangsungkan penandatangani Raperda menjadi Perda oleh pihak legislatif dan eksekutif daerah Kabupaten Bengkulu Utara. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *