PRO BENGKULU – Ratusan bahkan diduga mencapai ribuan pelanggan internet yang menggunakan jaringan internet swasta di Kabupaten Bengkulu Utarakan tanpa izin menumpang di tiang listrik milik PLN. jaringan wi-fi yang menempel di tiang listrik PLN tersebut disinyalir milik perusahaan Telaga Madu.
Pengelola perusahaan tersebut, Ari, ketika berjumpa dengan awak media ini beberapa waktu lalu mengakui hal itu. Namun menurut dia jumlah pelanggannya hanya berkisar sebanyak 500 pelanggan yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu.
Hingga saat ini meskipun kabel jaringan wifi milik Telaga Madu tersebut numpang di tiang listrik milik PLN belum ada tindakan nyata dari pihak terkait.
Sebagaimana diketahui, tiang listrik milik PLN tersebut sudah nyata merupakan aset Negara, artinya perusahan Telaga Madu yang merupakan jaringan perusahaan dari PT Lintas Jaringan Nusantara (LJN) tersebut, telah menggunakan aset negara tanpa izin.
Ferry Adrianta selaku Manager PT PLN (Persero) ULP Arga Makmur, mengakui, bahwa jaringan wifi yang mencantol di tiang listrik yang ada di seluruh Kabupaten Bengkulu Utara tak ada izin dari PLN.
“Jangankan izin, kami baru saja tahu bahwa ada jaringan internet milik perusahaan swasta di Arga Makmur ini yang kabelnya mencantol di tiang listrik. Mendengar nama Telaga Madu aja saya baru kali ini,” kata Ferry.
Sementara itu, Sekretaris Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Afrizal Karnain menegaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kepada penegak hukum terkait pernggunaan tiang listrik PLN tersebut.
Menurut dia, pemasangan kabel milik pelaku usaha provider internet yang menggunakan fasilitas milik PLN bisa menimbulkan keresahan masyarakat, karena dinilai bisa membahayakan.
Selain itu menurutnya Afrizal, perbuatan itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik perusahaan Wi-Fi yang jaringannya numpang di tiang miliki PT PLN.
“Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta,” tegas Dia. ***