PROBENGKULU – Bahas Soal TGR, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Panggil Mitra Kerja Dinas Pendidikan. Pemanggilan ini terkait viralnya pemberitaan adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), selasa (19/3/2024).
Komisi 1 DPRD kabupaten Bengkulu Utara, Hasdiansyah mengatakan akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara terkait viralnya pemberitaan tersebut. Jadwal pemanggilan pada hari senin kemarin, (18/3/2024) namun sempat tertunda.
Hal ini terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melalui surat dari Dinas Pendidikan tertanggal 5 Maret 2024.
Selain itu juga untuk menindak lanjuti surat Bupati Ir.H.Mian, tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023, untuk di setorkan oleh pihak SD-SMP ke rekening kas daerah (Kasda), selambat – lambatnya tanggal 29 Maret 2024.
Hasdiansyah, menjelaskan, pemangilan pihak Diknas Bengkulu Utara, disebabkan adanya administrasi yang belum di tandatangani atau di paraf oleh Sekwan Dra. Evi Fitriani.
“Ia pemanggilan itu sesuai dengan mitra kerja komisi I DPRD berdasarkan adanya pemberitaan surat tertanggal 5 Maret 2024,” tuturnya. [ADV]