PRO BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di ruang Rapat DPRD BU, Selasa (16/5/2023).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakar, SH didampingi wakil ketua dan anggota. Dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.AP dan sejumlah anggota DPRD, Unsur Forkopimda, para perangkat daerah serta tamu undangan.
Wabup BU menyampaikan dasar hukum rencana IPK diatur dalam Peraturan perundang-undangan (UU) yakni, UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) UU No. 51 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No.50 Tahun 2011, PERMENPAR No. 10 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2017.
“Dalam era reformasi keterbukaan globalisasi dewasa ini perlu menyimak ulang setiap peraturan yang masih berlaku dalam rangka menguji keefektifan dan akuntabilitasnya pada industri pariwisata,” ucap Wabup.
Dia menyebutkan, pengembangan kepariwisataan pada dasarnya untuk kelestarian dan memperkukuh jati diri bangsa serta lingkungan alam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu harus tetap dijaga serta dipelihara agar pelindung kepemilikan aset masyarakat setempat juga terpelihara lingkungan hidupnya.
“Pariwisata merupakan bagian dari integral dari pembangunan nasional, terpadu berkelanjutan dan bertanggungjawab, dengan tetap memberiakn perlindungan terhadap nilai nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat. Pariwisata juga dapat meningkatkan perekonomian daerah, kesejahteraan rakyat, serta mengatasi kemiskinan,” jelasnya. (ADV)