Pandangan Umum Fraksi, DPRD BU Setujui Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

oleh -226 Dilihat

PROBENGKULU – Pandangan Umum Fraksi, DPRD Bengkulu Utara Setujui Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.

DPRD Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripuna internal penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi menjawab hasil laporan tim baperpemda tentang rancangan raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.

Berdasarkan hal tersebut diatas dan dengan telah di laksanakan tahapan pembahasan oleh bapemperda.

Maka DPRD kabupaten bengkulu utara rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan Bapemperda terhadap rancangan raperda kabupaten bengkulu utara tentang bantuan hukum masyarakat Miskin pada 5 maret 2024.

Paripurna tersebut lansung di Pimpin ketua DPRD Sonti Bakarah,SH didampingi Wakil ketua II Herliyanto,S.Ip , Sekwan serta Anggota DPRD.

Dalam penyampainya ke 7 fraksi- fraksi DPRD menyetujui pembahasan tentang rancangan raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin untuk di bahas dan di paripunakan.

Namun dalam pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD ada berberapa catatan, fraksi PDI Perjuangan dengan juru Bicara Hotman Sihombing menjelaskan.

Rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat adalah terkait inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk mensejahterakan rakyat.

“Peraturan daerah yang telah disusun rekan-rekan bahkan selama ini memberikan kontra terhadap kesejahteraan masyarakat sehingga bagi masyarakat yang kurang mampu, jangan pada satu pembatasan unruk itu kita ikhtiar untuk mewujudkan keadilan untuk masyarakat,”kata Hotman Sihombing.

Bigitu juga disampaikan Fraksi Gerindra Agus Riyadi, bahwa dilihat dari latar belakang pertimbangan dan tujuan pembentukan Rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, partai Gerindra melihat bahwalah pendapat dan hukum bagi masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum,

“Ia untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum sebagaimana amanat undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” kata Agus Riyadi. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *