PRO BENGKULU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah DPMPTSP Kabupaten / Kota Se Provinsi Bengkulu Tahun 2023.
Pada kesempatan kali ini Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu membacakan hasil rekomendasi dihadapan Gubernur dan Buati / Walikota. Tujuan rekomendasi tersebut adalah untuk memetakan permasalahan serta percepatan investasi di Provinsi Bengkulu.
Rumusan hasil Rapat Koordinasi DPMPTSP Tahun 2023 bagi Provinsi Bengkulu dan 10 Kabupaten/Kota yaitu : Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahyang, Kabupaten Kau, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah, yang dilaksanakan berdasarkan undangan Gubernur Bengkulu Nomor : 005/333/DPMPTSP/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal Rapat Koordinasi Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, menyepakati :
a. Mendorong Kabupaten/Kota yang belum penyederhanaan birokrasi agar segera melakukan penataan kelembagaan DPMPTSP sesuai dengan Kemendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP, paling lama tahun 2023;
b. Mendorong Kabupaten/Kota mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan dengan membentuk dan menyelenggarakan Mall Pelayanan Publik paling lama tahun 2024;
c. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan dukungan pendanaan/pembiayaan dan sarana prasarana yang memadai dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mewujudkan realisasi investasi di Provinsi Bengkulu (19,31 t) dan untuk memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB, Kemendagri dan Kementerian Investasi/BKPM RI;
d. Mendorong agar Kementerian Investasi/BKPM RI memberikan alokasi dana yang lebih banyak untuk peserta diklat teknis OSS dan penanaman modal dalam rangka peningkatan kapasitas SDM aparatur DPMPTSP se-Provinsi Bengkulu;
e. Dalam rangka peningkatan kinerja, beban kerja dan tingkat resiko dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha non perizinan dan penanaman modal mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota untuk memberikan tunjangan khusus kepada aparatur penyelenggara perizinan berusaha/non perizinan dan penanaman modal berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 dan Pemendagri 138 Tahun 2017;
f. Mendorong Kemendagri dan Kemenpan RB untuk memberi perlakuan kusus kepada DPMPTSP Provinsi Kabupaten/Kota terkait perpanjangan penyetaraan jabatan dari jabatan pengawas dan administrasi ke jabatan fungsional penata perizinan dan penata Kelola penanaman modal sampai akhir desember 2023;
g. Mendorong Pemerintah Provinsi Kabupaten/ Kota untuk memfasilitasi pendampingan hukum terhadap permasalahan perizinan berusaha/non perizinan dan penanaman modal;
h. Mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memberikan dukungan kepada DPMPTSP untuk pencapaian target realisasi investasi Provinsi Bengkulu tahun 2023 yang baru saja ditambah dalam acara Rakortekbangnas tanggal 06 Maret 2023 oleh Pemerintah Pusat (target optimis) :
- Bengkulu Tengah 2 T
- Bengkulu Utara 2,2 T
- Mukomuko 2,2T
- Kepahyang 1,5 T
- Rejang Lebong 1,5 T
- Lebong 2,2 T
- Seluma 2 T
- Bengkulu Selatan 1,5 T
Kaur 2 T - Kota Bengkulu 2,2 T
i. Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan proses riview terhadap Perda RTRW dan Perda pelaksanaan penanaman modal;
j. Mendorong Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota agar menyiapkan profil potensi investasi serta melaksanakan kajian/studi kelayakan terhadap minimal satu potensi investasi unggulan;
k. Mendorong Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota agar menindaklajuti intruksi Gubernur Nomor : 500/1151/DPMPTSP/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang kemitraan usaha besar dan UMKM;
l. Mendorong Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota melaui OPD teknis agar melakukan pengawasan pelaku usaha melaui system OSS berbasis resiko;
.m Memperkuat kerjsama antara Pemerintah Daerah dengan menyelenggarakan rakor DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu secara berkesinambungan dengan pelaksanaan secara bergantian sebanyak 2 kali dalam 1 tahun;
n. Mendorong Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota agar memiliki aplikasi pelayanan perizinan dan penanaman modal yang terintegrasi dengan OSS-RBA;
o. Menyepakati untuk pelaksanaan Rakorda DPMPTSP se-Provinsi Bengkulu tahun 2024 akan dilaksanakan di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara;
Di acara yang sama Gubernur Bengkulu menyampaikan salah satu variable penggerak ekonomi adalah dengan investasi dan untuk mencapai target invetasi daerah 19,31 triliun rupiah, sesuai yang ditetapkan oleh Deputi Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM RI.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Bengkulu untuk segera memetakan atau menetapkan potensi utama investasi di daerah masing-masing. (adv)