PRO BENGKULU – Plt Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, S.St.Pi., MM membuka kegiatan evaluasi KBK, PIPP dan rekonsiliasi iuran wajib atas jasa layanan medis RSUD dan Puskesmas periode Tahun 2022.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pola BKAD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Selasa (31/01/2023).
Acara yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas beserta jajaran, jajaran dari RSUD beserta BPJS Kesehatan Cabang Curup
Kepala BKAD Masrup mengatakan sesuai arahan Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen cabang Curup, kegiatan rekonsiliasi ini tidak hanya mencocokan data/angka penerimaan iuran wajib PNS daerah sehingga menghasilkan angka yang akurat dan valid.
Tetapi juga penyamaan visi dan persepsi betapa pentingnya iuran wajib PNS dalam mendukung program jaminan sosial bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan alur proses bisnis koreksi atas penerimaan setoran dan iuran BPJS Kesehatan manakala terdapat kesalahan pencatatan akun penyetoran ke rekening kas negara serta komitemen dari KPPN untuk melakukan updating kepesertaan BPJS Kesehatan para pegawai PPNPN pada tahun 2023.
Ketepatan angka yang valid dan akurat menjadi hal yang mutlak demi transaparansi dan akuntabilitas, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah ketepatan waktu penyetoran ke kas negara oleh pemerintah daerah,
“Sehingga tidak mengganggu likuiditas keuangan BPJS Kesehatan dalam menjalankan kewajiban membayar biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan,” kata Masrup. (Adv)